Apa itu rekam medis?
Menurut Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 749a/Menkes/Per/XII/1989, Rekam Medis adalah berkas yang
berisi catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan,
tindakan dan pelayanan lain yang diberikan pada pasien oleh sarana pelayanan
kesehatan
.
Sedangkan Menurut penjelasan Pasal 46 ayat (1)
UU Praktik Kedokteran, rekam medis merupakan berkas yang berisi catatan
dan dokumen yang terdiri dari identitas pasien, pemeriksaan yang telah
dilakukan, pengobatan yang diberikan oleh dokter, tindakan dan pelayanan lain
yang diberikan kepada pasien.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar