Minggu, 13 Juli 2014

Definisi Rekam Medis

Apa itu rekam medis?

         
           Menurut  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 749a/Menkes/Per/XII/1989, Rekam Medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang diberikan pada pasien oleh sarana pelayanan kesehatan
.
           Sedangkan Menurut penjelasan Pasal 46 ayat (1) UU Praktik Kedokteran, rekam medis merupakan  berkas yang berisi catatan dan dokumen yang terdiri dari identitas pasien, pemeriksaan yang telah dilakukan, pengobatan yang diberikan oleh dokter, tindakan dan pelayanan lain yang diberikan kepada pasien.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar